CIREBON, RAKCER.ID – Pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara game online dan judi online sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat membuat keputusan yang cerdas saat menggunakan ruang digital dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Melalui upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah, diharapkan dapat berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Drama Horor China di Tahun 2020 Paling SeramCeline Dion Berjuang Hadapi Penyakit Langka, Stiff Person Syndrome
Perbedaan Game Online dan Judi Online
Namun, terkadang terjadi kebingungan antara game kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Intinya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak merugikan pemainnya secara mental maupun finansial.
Berbeda dengan perjudian yang melibatkan transaksi dua arah, seperti pertukaran uang atau barang setara, yang bisa berujung pada kerugian finansial bagi pihak yang terlibat.
Di sisi lain, permainan kartu merupakan transaksi satu arah yang digunakan untuk bersantai dan hiburan. Saat ini, permainan kartu tradisional telah diadaptasi ke dalam ranah digital dengan grafis menarik, simulasi variasi permainan, serta penghargaan berupa chip atau koin yang bisa dimenangkan.
Pengamat Ekonomi Digital yakni Heru Sutadi, menyatakan bahwa membedakan apakah suatu game online merupakan judi online atau tidak dapat dilakukan dengan mudah.
Jika terdapat uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan dalam game online tersebut, maka dapat dianggap sebagai judi online.
Namun, menurutnya, game yang memiliki fitur pembelian dalam game tidak termasuk dalam aktivitas perjudian.
Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika yakni Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Baca Juga:Jonathan Majors Dipecat Marvel Studios karna Tersandung Kasus Penyerangan dan PelecehanHasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions 2023-2024: Banyak Big Match
Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani lebih dari 109.090 konten perjudian.
Langkah-langkah strategis diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.