SIDOARJO, RAKCER.ID – Sejumlah pekerja kebersihan di Sidoarjo melakukan demonstrasi di depan Pendopo Delta Wibawa.
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) Sidoarjo membuang sampah di depan pendopo tersebut sebagai bentuk protes terhadap tingginya tarif tonase.
Para pekerja kebersihan tersebut menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar mengubah tarif layanan pengangkutan sampah di TPA Griyo Mulyo Jabon. Mereka menilai bahwa tarif layanan tersebut terlalu tinggi.
Baca Juga:Realme Luncurkan HP Baru kini Diberi Nama Realme C67: Liat Spek dan Harga, Kemudian Beli!Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Girona di La Liga 2023/2024: Isco vs Daley Blind?
Dalam respons terhadap tuntutan tersebut, Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat, menyatakan bahwa para demonstran menolak pola ritase pengangkutan. Selain itu, mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon.
Arif menjelaskan bahwa tarif tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan dari tarif sebelumnya. Menurut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 117 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Angkutan dan Pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu per ton.
“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu per ton,” ujarnya seperti yang dikutip dari detikJatim.
Menurutnya, biaya yang layak untuk pengangkutan dan pemrosesan akhir, yang telah dihitung oleh konsultan, adalah sekitar Rp 300 ribu per ton.
Dalam situasi ini, masyarakat hanya membayar sepertiga dari tarif yang sebenarnya. Ini berarti Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan subsidi sebesar 2/3 atau sekitar Rp 200 ribu untuk setiap ton sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.
Mengenai tuntutan demonstran untuk menggratiskan tarif angkutan sampah, Arif menjelaskan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan hukum. Sebab, peraturan terkait retribusi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Regulasi tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 7/2021 tentang Prosedur Penghitungan Tarif Retribusi dalam Pelaksanaan Penanganan Sampah dan Permendagri Nomor 79/2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Crystal Palace vs Brighton Hove Albion di Premier League 2023/2024: Kaoru Mitoma Bakal Main?Prediksi Real Mallorca vs Osasuna di La Liga 2023/2024: Apakah Javier Aguirre akan Dapat Sorotan?
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.
Kronologi Pekerja Kebersihan Demo ke Pemkab Sidoarjo
Sebelumnya, para pekerja kebersihan tersebut melakukan demonstrasi dengan membawa sejumlah gerobak yang berisi sampah.