Seorang koordinator aksi terlihat berdiri di atas truk untuk memberikan pidato, sementara beberapa dari mereka yang turut serta dalam demonstrasi terlihat mengibarkan bendera Gapeksi.
“Kami meminta agar Pemkab Sidoarjo untuk menghapus pengenaan tarif pengangkutan sampah di BLUD UPT TPA Griyo Mulyo Jabon,” ujar M Fadli, salah seorang pengunjuk rasa.
Sejumlah demonstran yang berjumlah puluhan menekan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar melakukan koordinasi serta mempertimbangkan kembali keputusannya.
Baca Juga:Realme Luncurkan HP Baru kini Diberi Nama Realme C67: Liat Spek dan Harga, Kemudian Beli!Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Girona di La Liga 2023/2024: Isco vs Daley Blind?
Terutama, mereka ingin berdiskusi dengan para pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Sidoarjo untuk bersama-sama mencari solusi terhadap peraturan mengenai pola ritase.
“Semua ini agar dapat membuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Setelah sekitar 60 menit melakukan demonstrasi, para demonstran memutuskan untuk membuang sampah di depan Pendopo Delta Wibawa.
Tindakan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan mereka karena tidak ada yang datang untuk bertemu dengan massa yang melakukan aksi tersebut.
“Aksi pembuangan sampah ini sebenarnya atas inisiatif rekan-rekan pekerja kebersihan sendiri,” ujar Korlap Aksi Dimas Yemahura Al Farauq.
Menurut Dimas, kekecewaan mereka muncul karena usaha untuk bernegosiasi bersama tidak pernah mendapatkan respons. Mereka menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, telah berjanji untuk menyesuaikan tarif, namun janji tersebut belum terealisasi.
Dimas mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Bupati Sidoarjo telah berkomitmen untuk melakukan penyesuaian, terutama terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 tentang Pedoman Perhitungan Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Crystal Palace vs Brighton Hove Albion di Premier League 2023/2024: Kaoru Mitoma Bakal Main?Prediksi Real Mallorca vs Osasuna di La Liga 2023/2024: Apakah Javier Aguirre akan Dapat Sorotan?
“Namun pada kenyataannya tanpa melibatkan peran serta dari teman-teman pengelola TPS ini, terbitlah Perbup No. 51 tahun 2023 tentang tarif layanan pada BLUD UPT TPA Griyo Mulyo Jabon,” katanya.
Menurutnya, Perbup tersebut juga tidak mengakomodasi aspirasi dari para pekerja kebersihan serta pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Sidoarjo.
Dimas menyatakan bahwa para pekerja kebersihan menolak tarif ritase dan tonase yang dianggap terlalu tinggi. “Karena jika tarif tonase itu tinggi, yang kami angkut itu kalau musim hujan ya air,” paparnya.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.