Disinggung soal perasaannya seperti apa, setelah mengetahui AMJ nya akan berakhir ditahun depan, Imron pun mengaku biasa-biasa saja. “Ya perasaannya biasa-biasa saja,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menegaskan sejak awal memang sudah ada perspektif berbeda terkait dengan AMJ Bupati Cirebon.
“Berdasarkan hasil pelantikan, Pak Imron berhenti tanggal 17 Mei tahun depan,” katanya.
Baca Juga:Warga 2 Blok di Tawangsari Ancam Gabung ke Jawa TengahGanjar Pranowo Janjikan Seret Koruptor ke Nusa Kambangan
Hanya saja, lanjut Yadi memang ada ketentuan tentang Pilkada, yaitu semua kepala daerah yang pilkadanya 2018, berhenti diakhir tahun 2023. Sesuai undang-undang Pilkada nomor 11 tahun 2016.
Anehnya, pada undang-undang yang sama pasal 201 ayat lima, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa jabatannya selama lima tahun. Yadi menilai, dalam undang-undang sendiri ada kontra produktif. Tapi berdasarkan ikhtiar beberapa kepala daerah, mereka mengajukan gugatan MK dan MK mengabulkan.
“Jadi dalam undang-undang yang sama tentang pilkada, ada dua aturan yang kontra produktif. Disebut disana yang Pilkadanya 2018 berakhir tahun 2023. Tapi ada lagi bunyi lainnya yaitu semua kepala daerah jabatannya selama lima tahun. Ini menurut saya yang menjadikan polemik,” jelas Yadi.
Saat ini Pemkab Cirebon tinggal menunggu arahan dari Kemendagri atas implementasi dari hasil putusan MK tersebut. Sementara masalah usulan Pj bupati yang sudah terlanjur diajukan, otomatis menyesuaikan dengan hasil keputusan Mk saat ini.
“Saya belum paham untuk masalah Pj bupati ke depan nantinya. Tapi bukan tentang masa jabatan lima tahun, tapi ini tentang amanat yang harus diemban bupati. Alhamdulillah bupati diberi kesempatan menyelesaikan tugas-tugas yang sampai sekarang belum paripurna,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengaku KPU belum mengetahui secara persis isi keputusannya seperti apa. Tapi, itu merupakan informasi yang membahagiakan.
“Dalam pengertian bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang pas. Terkait AMJ Bupati. Terkait tekhnisnya, KPU tidak masuk. Itu ranahnya Kemendagri,” katanya.
Baca Juga:Raperda Disabilitas Sudah Masuk Tahap Akhir Hanifah: Kita Ingin Pemerintah Hadir Produktifkan Para PenyintasAgenda Renja DPRD Ditahun 2024, Disetujui Lewat Paripurna
Sopidi juga menegaskan soal salinan putusan MK itu, belum masuk ke KPU. Karena bukan ranahnya. “Dan biasanya juga tidak,” pungkasnya. (zen)