Jabatan Bupati Cirebon Sampai Tahun Depan, Luthfi: Kami Agendakan Konsultasi ke Kemendagri

Jabatan Bupati Cirebon Sampai Tahun Depan, Luthfi: Kami Agendakan Konsultasi ke Kemendagri
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi mengaku akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait AMJ Bupati. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
2 Komentar

Hanya memang ada ketentuan tentang Pilkada, yaitu semua kepala daerah yang pilkadanya 2018, berhenti diakhir tahun 2023. “Itu ada pada undang-undang Pilkada nomor 11 tahun 2016,” kata Yadi.

Anehnya, pada undang-undang yang sama pasal 201 ayat lima, berbunyi semua kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa  jabatannya selama lima tahun. Yadi menilai, dalam undang-undang sendiri ada kontra produktif.

Tapi berdasarkan ikhtiar beberapa kepala daerah, mereka mengajukan gugatan MK dan MK mengabulkan.

Baca Juga:Bupati Imron Sudah Siap-Siap Pamitan, Tiba-Tiba MK Tetapkan AMJ Tahun DepanWarga 2 Blok di Tawangsari Ancam Gabung ke Jawa Tengah

“Jadi dalam undang-undang yang sama tentang pilkada, ada dua aturan yang kontra produktif. Disebut disana yang Pilkadanya 2018 berakhir tahun 2023,” katanya.

“Tapi ada lagi bunyi lainnya yaitu semua kepala daerah jabatannya selama lima tahun. Ini menurut saya yang menjadikan polemik,” lanjutnya.

Saat ini Pemkab Cirebon tinggal menunggu arahan dari Kemendagri atas implementasi dari hasil putusan MK tersebut. Sementara masalah usulan Pj bupati yang sudah terlanjur diajukan, otomatis menyesuaikan dengan hasil keputusan Mk saat ini.

“Saya belum paham untuk masalah Pj bupati ke depan nantinya. Tapi bukan tentang masa jabatan lima tahun, tapi ini tentang amanat yang harus diemban bupati. Alhamdulillah bupati diberi kesempatan menyelesaikan tugas-tugas yang sampai sekarang belum paripurna,” pungkasnya. (zen)

Laman:

1 2
2 Komentar