CIREBON, RAKCER.ID – Ketika seseorang memutuskan untuk membeli rumah, langkah pertama yang seringkali muncul dalam pikiran adalah pembayaran uang muka (DP) dan cicilan bulanan.
Namun, perlu diingat bahwa ada sejumlah biaya tambahan yang juga harus diperhitungkan dalam proses pembelian rumah.
Biaya-biaya ini, yang dibayarkan sebelum atau saat akad kredit, memiliki peran penting dalam menentukan keseluruhan anggaran pembelian rumah.
Baca Juga:Mengatasi Dilema Penyimpanan Lampu Hias Setelah Tahun Baru, 5 Tips Praktis dan Hemat BiayaDinding Rumah Dua Warna yang Menawan: Color Grading dan Kombinasi Netral & Tegas
Berikut adalah beberapa rincian biaya yang perlu diperhatikan, sebagaimana dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut Rincian yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah
1. Booking Fee
Biaya ini merupakan pembayaran awal yang biasanya diperlukan ketika seseorang membeli rumah, terutama jika transaksi dilakukan melalui developer. Meskipun sering kali booking fee akan dipotong dari jumlah DP, besaran booking fee dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing developer.
2. Biaya Akta Notaris
Biaya ini diperlukan untuk pengesahan proses jual beli oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besaran biaya tergantung pada kompleksitas dokumen yang diurus dan harga yang ditetapkan oleh notaris. Proses ini adalah langkah krusial dalam menjaga legalitas dan keabsahan transaksi.
3. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, penting untuk melakukan pemeriksaan sertifikat tanah untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan. Biaya cek sertifikat dapat bervariasi dan umumnya melibatkan pungutan dari kantor pertanahan setempat, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
4. Biaya Balik Nama
Bea Balik Nama (BBN) dikenakan saat proses pengalihan nama Sertifikat Hak Milik dari penjual ke pembeli. Besaran BBN umumnya sekitar 2% dari nilai transaksi dan dapat diurus oleh developer atau pihak pembeli secara mandiri.
5. Bea dan Pajak
Pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak adalah bagian integral dari pembelian rumah.
Termasuk di antaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 10%, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% dari nilai transaksi.
6. Asuransi
Baca Juga:8 Inspirasi Membangun Taman di Halaman Teras Rumah, Cocok untuk Hunian yang Nyaman dan SejukDesain Rumah Beda dari yang Lain Tapi Estetik! Inspirasi Hunian Tanpa Dinding Penutup
Asuransi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terutama dalam konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Asuransi jiwa untuk KPR memberikan perlindungan finansial jika terjadi hal tidak terduga, sedangkan asuransi properti melindungi rumah dari kerusakan yang mungkin terjadi.