CIREBON, RAKCER.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sumringah. Gaji mereka tidak mengendap terlalu lama. Sekarang sudah dituntaskan. Tak ada keterlambatan pembayaran.
“Kalau sistem penggajian ASN di kita, tepat waktu. Tanggal 2 sudah terdistribusikan ke SKPD, per hari ini sudah tuntas semua,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, didampingi Sekban BKAD, Yuyun Wahyu Wardana, Rabu 3 Januari 2024.
Memang, sempat ada penundaan. Tapi tidak berlarut lama. Itu terjadi bukan tanpa sebab, penyebabnya menunggu anggaran diturunkan pemerintah pusat. “Disamping itu, sebagai penyesuaian,” katanya.
Baca Juga:Gepura Alun-alun Pataraksa AmbrukTak Semua Lembaga PAUD Terima BOP
Pasalnya, per 2024 ini ada pergantian aplikasi. Dari Sikaton, ke SIPD-RI. Yakni sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Republik Indonesia.
“Kemarin agak lama, karena nunggu uang dari pusat. Nunggu waktu. Ditambah dengan pemberlakuan aplikasi baru. Awal tahun kita memakai SIPD RI. Jadi masih penyesuaian,” terangnya.
Memang, sepintas tidak ada perbedaan mencolok. Antara Aplikasi Sikaton dengan aplikasi SIPD-RI ini. Tapi kata dia, untuk SIPD-RI ini, karena pemberlakuannya nasional, harus lebih leukeun.
“Setiap tahapannya jangan sampai terlewatkan. Kita saja, sering lembur untuk menguploadnya,” katanya.
Nci–begitu akrab disapa menjelaskan untuk kebutuhan gaji perbulannya, total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp65 miliar lebih. Itu diperuntukan untuk menggaji ASN dan PPPK di Pemkab Cirebon yang totalnya sebanyak 13 ribuan. Yakni 9 ribu ASN dan PPPK 4 ribu.
“Untuk gaji PPPK sebesar Rp17,3 miliaran. Kemudian gaji untuk ASN sebesar Rp48,6 miliaran,” ungkapnya.
Per awal tahun ini, Pemkab Cirebon sudah full memakai SIPD-RI. Mulai perencanaan sampai dengan pelaporan. Wajar, ketika sempat mengalami trouble. Karena penggunaan SIPD-RI sudah skala nasional.
Baca Juga:Imron Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban Pasar JamblangJabatan Bupati Cirebon Sampai Tahun Depan, Luthfi: Kami Agendakan Konsultasi ke Kemendagri
Pemberlakuan SIPD-RI ini sebetulnya kata Nci, menguntungkan. Terutama bagi Pemkab Cirebon yang sudah menetapkan APBD 2024 lebih awal dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, Pemkab Cirebon tercatat diurutan ke 9 se Indonesia sebagai daerah tercepat dalam penetapan APBD 2024.
“Se Provinsi ke 2 setelah Kabupaten Bandung. Itu per tanggal 22 Desember lalu. Dan penerapan SIPD-RI se Ciayumajakuning, kita (Pemkab Cirebon, red) berada diurutan pertama,” imbuhnya.