Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana menambahkan, Pemkab Cirebon kini menjadi rujukan banyak daerah.
“Sekarang, kita jadi rujukan banyak daerah. Bisa di cek, pola penggajian ASN dengan Kabupaten/Kota lainnya,” katanya.
Sebelumnya, ASN Pemkab Cirebon mengeluh. Mengingat gaji mereka tertunda. Belum keluar. Penyebabnya, tak diketahui karena apa. Padahal, mereka memiliki banyak cicilan. Sehingga tunggakan mereka terancam tak terbayarkan.
Baca Juga:Gepura Alun-alun Pataraksa AmbrukTak Semua Lembaga PAUD Terima BOP
“Ya, kan gajinya belum dibayar. Jadi yang masih punya tunggakan di bank, cicilan kendaraan dan lainnya, terancam tak terbayar,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Rupanya, tak berselang lama, nasib baik langsung menyertai mereka. Gaji yang diharapkan itu, langsung dicairkan. Dan dipastikan per 3 Januari 2023, ASN dan PPPK di Pemkab Cirebon sudah menerima haknya. (zen)