JAKARTA, RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilu atau yang dikenal dengan Bawaslu Jakarta Pusat telah mengumumkan hasil keputusan setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka mengenai pembagian susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.
Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan bahwa pembagian susu di area Car Free Day (CFD) merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip dari Antara, pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga:Kronologi Tabrakan Kereta Api Turangga dan KRL Bandung di CicalengkaSinopsis Drama China Derailment 2023, Drama China Terbaru yang Bisa Ditonton di Tahun 2024
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat yakni Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Berikutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta dan selanjutnya, akan diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan yang bersangkutan.
Selain Gibran, dalam pemberitahuan tersebut terdapat tiga individu lain yang dilaporkan, yaitu caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka terkait Putusan Bawaslu Jakarta Pusat
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD).
Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” kata Gibran di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Gibran membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini. Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.