Kemenkeu Beri Penjelasan Terkait Kenaikan Pajak Hiburan yang Menyentuh 40 Persen

Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Pajak Hiburan Naik 40 Persen. FOTO: pinterest
0 Komentar

“17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?” tulis Inul dalam unggahan di X, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Inul menyatakan keheranannya terkait rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Menurut Inul, kebijakan dengan pajak hiburan yang dinaikkan ini akan membuat para pelaku usaha dan pelanggan merasakan dampak paling besar, sementara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat tetap berada dalam posisi nyaman sambil mempertahankan klaim perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

Baca Juga:Film Momo The Game of Death, Membawa Kematian Bagi para Pemainnya?Sinopsis Film Forgotten Love 2023, Film dengan Kisah Romantis yang Paling Ikonik Tahun Ini

“Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul.

Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar