RAKCER.ID – Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejahtera IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rabu (24/1/2024) di Aula Pascasarjana kampus setempat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas KUKMPP Kota Cirebon Iim Daiman SIP MSi, Perwakilam Dekopinda Kota Cirebon Dodi Solehudin MT, Wakil Rektor III IAIN Cirebon Prof Dr Hajam MAg, pengurus dan pengawas koperasi serta para anggota koperasi.
Kepala Dinas KUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejatera merupakan salah satu koperasi yang sehat di Kota Cirebon.
Baca Juga:IAIN Cirebon Terapkan Layanan Digital, Mudah Diakses SiapapunMenag Buka PMB PTKIN, IAIN Cirebon Tawarkan 31 Prodi
Hal itu dibuktikan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke anggota di hari yang sama dengan RAT. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun.
Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Pembagian SHU koperasi didasarkan pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.
“Saya harap koperasi ini bisa jadi pillot project koperasi profesional di Kota Cirebon dan menjadi koperasi yang sangat sehat. Terus lakukan estensifikasi dan intensifikasi usahanya,” jelas Iing.
Sementara itu, Ketua Koperasi Konsumen Harapan Sejahtera, Eddy Chandra MA mengucapkan rasa syukurnya karena RAT dapat digelar di Januari sepeti tahun-tahun sebelumnya.
“RAT ini untuk mempertanggungjawabkan kinerja tahun kemarin kepada para anggota. Padahal sebenarnya kita sudah susun laporan sejak Desember 2023, tapi karena harus menyiapkan segalanya, acaranya dengan baik,” kata dia.
Koperasi Komsumen Syariah Harapan Sejahtera sebelumnya bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Harapan Sejahtera. Pada 18 Oktober 2023, koperasi tersebut bertransformasi dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah.
Baca Juga:IAIN Cirebon Jalin Kerja Sama Inovatif dengan ICCCM Malaysia Menuju Kampus InternasionalLima Guru Besar Baru IAIN Cirebon Dikukuhkan, Transformasi Kelembagaan Makin Dekat
“Sesuai amamat pada RAT sebelumnya tahun ini kita bisa melakukan transformasi jadi koperasi syariah sejak 18 Oktober 2023 ada perubahan Anggaran Dasar disahkan oleh Kemenkumham,” kata dia.
Tranformasi itu disesuaikan dengan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas IAIN Cirebon sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTIKN). “Karena koperasi itu ada dua pilihan. Bekerja secara konvensional atau bekerja sesuai prinsipn syariah. Itu yang kita pilih,” ucap Eddy.