CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih. Totalnya, sebanyak 22.644 lembar. Terdiri dari berbagai jenis surat suara. Mulai dari surat suara Capres, Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih digelar di halaman Gudang PT Yusmao Jalan Pangeran Antasari No 88 Lurah, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Selasa malam 13 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr H Sopidi MA. Dihadiri unsur komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri setempat.
Baca Juga:Ajak Masyarakat Penuhi Hak PilihKomitmen DPRD, Mendukung Kebebasan Pers
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr H Sopidi MA menjelaskan surat suara yang dimusnahkan, totalnya sebanyak 22.644. Terdiri dari 386 lembar surat suara Capres-Cawapres. Kemudian, 5.539 lembar surat suara DPD RI.
“DPR RI 6.704 lembar. DPRD Provinsi Jawa Barat 7.364 lembar dan 2.651 lembar surat suara DPRD Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan logistik yang ada di dalam kotak suara, semuanya sudah terdistribusikan ke PPK se Kabupaten Cirebon. Dan dipastikan sudah terkirim dari gudang logistik kecamatan ke PPS Desa dan Kelurahan se Kabupaten Cirebon.
Adapun yang tersisa di Gudang KPU, hanyalah surat suara rusak dan berlebih. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 bahwa KPU Kabupaten/Kota diharuskan melakukan pemusnahan sisa surat suara.
“PKPU 25 tahun 2023, mengintruksikan agar KPU Kabupaten/Kota memusnahkan surat suara berlebih sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan cara dibakar,” terangnya.
Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i menegaskan, dirinya menjadi saksi bahwa proses ditahun 2024 ini, jauh lebih baik dari pelaksanaan tahapan pemilu di 2019 lalu.
“Dulu, disini H-1 masih penuh. Banyak petugas keluar masuk mengambil surat suara. Tapi tahun ini, sangat baik. Sisanya pun tidak banyak yang harus dimusnahkan. Kalau dulu, pemusnahan bisa sampai pagi,” katanya.
Baca Juga:Bawaslu Tambah Wawasan Saksi Parpol, Cegah Kecurangan PemiluPemkab Cirebon Terima Praktik Kerja Lapangan 16 Taruna STTD
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan kehadirannya, untuk memastikan bahwa sisa surat suara yang tidak digunakan benar-benar dimusnahkan.
“Ini hasil pengawasan melekat yang kami lakukan sejak penyortiran dan pelipatan hingga pengesetan. Semua dipastikan clier dari gudang. Tidak ada lagi surat suara yang tersisa di gudang,” pungkasnya. (zen)