Yudha juga dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, yang paling lama 20 tahun.