“Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil tahun 1998 meninggal untuk memperjuangkan demokrasi. Jadi apabila tidak dihiraukan, kita akan lihat pergerakan masyarakat. Saya rasa masyarakat juga tidak menerima perlakuan keadaan politik saat ini,” tambahnya.
Isi Petisi Brawijaya
Isi dalam ‘Petisi Brawijaya’ melibatkan beberapa poin berikut:
1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.
Baca Juga:Media Luar Negeri Soroti Respon Anies Baswedan Terkait Hasil Quick Count Pilpres 2024Hasil Monza vs AC Milan di Liga Italia 2023/2024: AC Milan Tampil Loyo dan Kalah 2 Gol dari Monza
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.