CIREBON, RAKCER.ID – Komeng, pelawak legendaris Indonesia, akan ikut serta dalam Pemilu 2024. Ia maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Dapil Jawa Barat.
Foto Komeng di kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menjadi viral di media sosial pada hari pencoblosan kemarin. Netizen kemudian dengan sungguh-sungguh mendoakan Komeng karena data menunjukkan bahwa ia unggul jauh dalam hasil awal real count KPU.
Pada tanggal 16 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, Komeng memimpin penghitungan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Berdasarkan 31,68 persen suara yang sudah masuk ke dalam sistem penghitungan real count KPU, Komeng telah mengamankan lebih dari 8 persen suara.
Baca Juga:Subsidi BBM Dipangkas demi Makan Siang Gratis? Ini Kata Tim Prabowo-GibranPilpres Usai, Harga Pangan Malah Naik,Emak-Emak Menjerit!
Kehebohan tersebut memicu pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat? Berikut ini perkiraannya.
Penetapan gaji anggota DPD RI ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau dudanya. Peraturan ini menyatakan bahwa hak keuangan dan administratif anggota DPD disamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara khusus dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda tergantung jabatannya, dengan tunjangan tambahan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.
Ketentuan gaji pokok anggota DPR RI beserta tunjangan-tunjangannya telah diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota DPR RI juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000. Oleh karena itu, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga berhak menerima gaji dengan besaran yang sama dengan yang disebutkan di atas.