Sementara itu, sebagai anggota DPD, Komeng juga berhak menerima tunjangan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Paten
Tunjangan untuk pasangan sebesar Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 orang) sebesar Rp 168.000
Tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan beras (untuk 4 orang) sebesar Rp 198.000
Iuran sidang/keanggotaan sebesar Rp 2.000.000
2. Manfaat Lainnya
Tunjangan honorarium bulanan sebesar Rp 5.580.000.
Tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000 per bulan.
Kenaikan tunjangan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran sebesar Rp 3.750.000.
Tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.
3. Biaya Perjalanan
Tunjangan harian untuk daerah tingkat I adalah Rp 5.000.000 per hari.
Tunjangan harian untuk daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari.
Tunjangan representasi untuk wilayah tingkat I sebesar Rp 4.000.000 per hari.
Tunjangan representasi untuk daerah tingkat II sebesar Rp 3.000.000 per hari.
Selain itu, anggota dewan berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas dan peralatan rumah tangga. Mengingat hak-hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD umumnya sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR