CIREBON, RAKCER.ID – Presiden Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, secara resmi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru dalam sebuah upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (21/2/2024) pagi.
Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, karena posisi Menko Polhukam kosong setelah Mahfud MD mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden, maka ia ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
1. Kekayaan Hadi Tjahjanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan bahwa harta kekayaan Hadi untuk periode 2022, yang dilaporkan pada 27 Maret 2023, tercatat sebesar Rp22,84 miliar.
Baca Juga:Intip Sumber Kekayaan Grace Natalie ex Ketua Umum PSI yang Kini Jadi Sorotan!Intip 4 Wanita Terkaya di Indonesia, Siapakah yang Paling Tajir?
Total nilai kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,97 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp486,46 juta, serta harta bergerak lainnya mencapai Rp1,905 miliar.
Selain itu, surat berharga mencapai Rp3 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp10,48 miliar. Hadi tercatat tidak memiliki utang.
2. Rincian Kekayaan Hadi Tjahjanto
Segini kekayaan Hadi Tjahjanto yang menggantikan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
Selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto difoto oleh Azzis Zulkhairil dari IDN Times.
Total Rp6,97 miliar untuk Tanah dan Bangunan
Sebidang tanah seluas 303 m2 yang terletak di kota/kab Malang (warisan) dengan harga Rp50.000.000.
Sebidang tanah seluas 773 m2 di kota/kab Malang (warisan) dengan harga Rp170.000.000.
Bangunan seluas 385 m2 di kota/kab Jakarta (hasil sendiri) senilai Rp750.000.000.
Baca Juga:Pasang Surut Produksi Video Game: Anggaran Terbatas, Waktu Pun HabisKamu Harus Tau! Ini dia Perbedaan Orang Sukses dan Orang Biasa ketika Didalam Pesawat
Kombinasi tanah dan bangunan seluas 500 m2/150 m2 di kota/kab Jakarta Timur (hasil sendiri) dihargai Rp2.000.000.000.
Kombinasi tanah dan bangunan seluas 708 m2/400 m2 di kota/kab Malang (hasil sendiri) senilai Rp4.000.000.000.
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin Transportasi adalah sebesar Rp486.450.000.
Rp85.000.000 untuk sebuah mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2004 (milik pribadi).
Sebuah mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2015 (milik pribadi) seharga Rp245.000.000.
Dapatkan mobil Honda CR-V Jeep tahun 2009 (milik pribadi) dengan harga Rp154.000.000.
Sepeda motor Honda keluaran tahun 2002 (milik pribadi) tersedia dengan harga Rp2.450.000.