CIREBON, RAKCER.ID – Utang pinjaman online (pinjol) merupakan tanggungan yang wajib dilunasi oleh peminjamnya ( borrower ). Meskipun telah melewati batas waktu pembayaran, utang pinjol tetap harus dibayar.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu memahami makna dari utang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dipinjam dari pihak lain. Peminjam bertanggung jawab untuk mengembalikan jumlah yang telah diterima.
1. Peraturan OJK tidak menyebutkan berakhirnya utang pinjaman online setelah 90 hari.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mencakup ketentuan penagihan utang dan kualitas pendanaan untuk platform peer-to-peer (P2P) lending atau tekfin, sesuai dengan batas keterlambatan yang telah ditentukan.
Baca Juga:Intip 4 Wanita Terkaya di Indonesia, Siapakah yang Paling Tajir?Pasang Surut Produksi Video Game: Anggaran Terbatas, Waktu Pun Habis
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), jika peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari, proses penagihan dapat dilakukan oleh perusahaan penagihan yang diakui OJK.
Peraturan OJK tidak menyatakan bahwa utang pinjaman online yang tidak dibayar akan dibatalkan setelah 90 hari. Pemberi pinjaman legal bahkan memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum jika peminjam gagal melunasi utangnya lebih dari 90 hari.
2. Peminjam yang terdaftar dalam SLIK OJK dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Menurut situs resmi OK Bank, Rabu (21/2/2024), jika peminjam gagal melunasi pinjaman online mereka, maka data mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) OJK.
Apabila tercatat dalam daftar hitam, peminjam akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pinjaman di lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Menurut Mahfud MD, tidak perlu membayar utang pinjaman online ilegal.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa utang dari platform pinjaman online ilegal tidak perlu dilunasi. Hal ini dikarenakan keberadaan pinjaman online ilegal tidak diakui karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif seperti yang tercantum dalam hukum perdata.
Pada tanggal 20 Agustus 2022, Mahfud menegaskan bahwa tindakan ilegal akan ditindak dengan ancaman pidana. Bareskirm Polri akan melakukan penindakan yang lebih intensif di berbagai lokasi. Jika ada orang yang masih dipaksa untuk membayar, jangan melakukannya karena itu merupakan tindakan ilegal.