Selain itu, kopi konservasi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan, antara lain:
– Menjaga keanekaragaman hayati, karena hutan yang ditanami kopi menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna yang hidup di dalamnya.
– Menjaga konservasi tanah dan air, karena pohon-pohon pelindung mencegah erosi tanah, menahan aliran permukaan, dan meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah.
Baca Juga:Kopi dan Teknologi: Inovasi dalam Industri KopiKopi dan Pendidikan: Belajar Lebih Baik dengan Kopi
– Menjaga iklim mikro, karena pohon-pohon pelindung menurunkan suhu udara, meningkatkan kelembaban, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Bagaimana Implementasi Kopi Konservasi di Indonesia?
Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan kopi konservasi di dalam kawasan hutan dengan pola agroforestry.
Hal ini sesuai dengan program perhutanan sosial nasional yang dicanangkan oleh pemerintah, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari.
Salah satu bentuk perhutanan sosial adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu pemberian izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan negara yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Dalam HKm, masyarakat dapat menanam kopi konservasi dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti jumlah, jenis, dan jarak tanam pohon-pohon pelindung.
Salah satu contoh HKm yang berhasil menerapkan kopi konservasi adalah HKm Keling Kumang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
HKm ini memiliki luas sekitar 5.000 hektar dan dikelola oleh sekitar 1.000 petani kopi.
Baca Juga:Kopi dan Pekerjaan: Mengatur Ruang Kerja dengan Aroma KopiKopi dan Olahraga: Energi Ekstra untuk Aktivitas Fisik
Petani kopi di sini menanam kopi arabika di bawah naungan pohon-pohon pelindung, seperti durian, rambutan, jengkol, dan meranti.
Hasil kopi dari HKm ini telah mendapatkan sertifikat organik dan fair trade, serta diakui sebagai kopi spesialti dengan skor 84 dari 100.
Selain HKm, bentuk perhutanan sosial lainnya yang dapat menerapkan kopi konservasi adalah Hutan Desa (HD), yaitu pemberian izin kepada desa untuk mengelola hutan negara yang berada di dalam atau di sekitar wilayah desa.
Dalam HD, desa dapat menetapkan sendiri pola pengelolaan hutan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, termasuk menanam kopi konservasi.
Salah satu contoh HD yang berhasil menerapkan kopi konservasi adalah HD Desa Sumber Makmur di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
HD ini memiliki luas sekitar 500 hektar dan dikelola oleh sekitar 300 petani kopi.