CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah menaikan pajak hiburan. Tadinya, pajak hiburan diangka 30 persen. Ditahun ini, menjadi 35 persen. Kenaikannya diangka 5 persen.
Kenaikan itu, sebagai amanat dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Pasal tersebut menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan .
Seperti diskotik, karoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa dengan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Wacana itupun mendapat respon dari beberapa daerah. Terlalu memberatkan.
Baca Juga:Pemda Butuhkan Perda Penanganan AIDS DPRD Siap MembahasnyaKomitmen Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Bangun Prestasi Olahraga
Sehingga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengintruksikan Kepala Daerah memberlakukan insentif fiskal untuk meringankan beban pajak hiburan tertentu. Maksimal diterapkan pertengahan Februari.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika menjelaskan untuk Kabupaten Cirebon masih aman. Hitungannya walaupun ada kenaikan, tidak terlalu signifikan.
“Sebelumnya kan diangka 30 persen. Sekarang naik 5 persen. Itu sudah menjadi keputusan,” kata Ida.
Menurutnya Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) masih memahami kondisi para pengusaha diwilayahnya. Tidak mempersulit. Karena sektor perhotelan baru bangkit pasca pandemi Covid-19.
“Jadi wacana kenaikan pajak yang sampai 75 persen tidak diberlakukan di kita. Kalaupun ada kenaikan tifak membebankan pengusaha,” katanya.
Ia pun berharap, geliat sektor perhotelan bisa terus meningkat, seiring dengan semakin dekatnya perayaan Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Cirebon. Artinya, meskipun sebentar lagi bulan Ramadhan, pihaknya berharap sektor perhotelan tidak sampai anjlok.
“Tetap stabil walaupun di bulan puasa. Kan biasanya di bulan puasa banyak yang berziarah ke Cirebon. Dan menjelang Harjad Kabupaten Cirebon, kami berharap bisa meningkatkan sektor perhotelan,” terangnya.
Baca Juga:Pemda Didorong Inventarisasi Warisan Kuliner CirebonSolusi Tangani Jalan Rusak, Stop Pengkotak-kotakan Kewenangan
Ia pun menjelaskan, realisasi pajak hotel di tahun 2023 tercapai 100 persen. Sehingga, sektor perhotelan mampu menyumbangkan PAD Kabupaten Cirebon. Adapun terkait pajak hiburan yang dikecualikan, sebetulnya hotel di Kabupaten Cirebon tidak banyak yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Paling hanya ada di Aston, Patra dan Apita. Yang lainnya musiman saja,” katanya. (zen)