Mahkamah Konstitusi Resmi Ubah Ambang Batas Partai untuk Masuk Senayan, Ternyata Penyebabnya Ini!

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, ambang batas parlemen dianggap konstitusional selama tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024, sementara untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kekonstitusionalannya bersyarat dan perlu diberlakukan sesuai putusan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:Paul Pogba Dilarang Bermain Selama 4 Tahun Usai Tersandung Kasus Ini!Sir Jim Ratcliffe Bikin Janji yang Bikin Fans Manchester United Full Senyum Selama Masa Jabatannya!

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo seperti yang dikutip dari laman resmi mkri.id, Kamis, (29/02/2024).

Kenapa Ambang Batas Masuk Parlemen Diubah oleh Mahkamah Konstitusi?

Sebelumnya, Perludem mengkritisi ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus meraih setidaknya 4% suara sah nasional untuk berpartisipasi dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Menurut mereka, ambang batas parlemen ini memiliki keterkaitan dengan sistem pemilu proporsional.

Perludem berpendapat bahwa ambang batas parlemen menjadi variabel penting dalam sistem pemilu, berpengaruh langsung pada konversi suara menjadi kursi.

Mereka menyoroti inkonsistensi antara ambang batas parlemen 4% dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilihan anggota DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Perludem berpendapat bahwa ketidak konsistenan ini menciptakan ketidakpastian dan mengakibatkan ketidakproporsionalan hasil pemilu.

Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar metode dan argumen yang memadai untuk menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk dalam menetapkan 4% dari jumlah suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

0 Komentar