Mahkamah Konstitusi Resmi Ubah Ambang Batas Partai untuk Masuk Senayan, Ternyata Penyebabnya Ini!

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

Mahkamah juga mencatat bahwa, berdasarkan keterangan dari pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, tidak terdapat dasar rasionalitas dalam penetapan angka atau persentase 4%, baik dari segi metode penghitungan maupun argumen yang jelas.

 

0 Komentar