Mahkamah juga mencatat bahwa, berdasarkan keterangan dari pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, tidak terdapat dasar rasionalitas dalam penetapan angka atau persentase 4%, baik dari segi metode penghitungan maupun argumen yang jelas.

Mahkamah juga mencatat bahwa, berdasarkan keterangan dari pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, tidak terdapat dasar rasionalitas dalam penetapan angka atau persentase 4%, baik dari segi metode penghitungan maupun argumen yang jelas.