JAKARTA, RAKCER.ID – Kasus Gus Samsudin terbaru kali ini adalah tersangka terkait video konten aliran sesat yang mempromosikan tukar pasangan suami istri di saluran YouTube milik Raka Official.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3).
Dirmanto menjelaskan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, Gus Samsudin telah diperiksa oleh penyidik setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:Misteri Kuyang Menjadi Trending di Media Sosial X atau Twitter, Ternyata Begini Kisahnya!Jelang Pertandingan Nottingham Forest vs Liverpool, Virgil van Dijk Cs Diberi Petuah oleh Jurgen Klopp!
“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ucapnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dirmanto mencatat bahwa kasus ini bermula dari pernyataan yang dibuat oleh Gus Samsudin dalam video Tukar Pasangan yang diunggah di akun YouTube milik Raka Official.
Dalam kontennya tersebut, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan dan terlibat dalam hubungan badan, meskipun bukan antara suami dan istri, dianggap sebagai tindakan yang sah.
Setelah video tersebut menjadi viral di media sosial, Gus Samsudin telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Blitar Kota.
Namun, Dirmanto menyoroti bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten, terutama terkait lokasi pembuatan video.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],” katanya.
Dampak dari tindakan yang dilakukan oleh Samsudin, menyebabkan kasus tersebut kemudian dikelola oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan tujuan mempercepat proses penyelidikan perkara.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Nottingham Forest vs Liverpool di Premier League Malam IniPolitikus PDIP Komentari Peraturan Baru Tentang Ambang Batas Parlemen yang Baru Disahkan oleh MK
Setelah pengelolaan kasus tersebut dialihkan, tim penyidik dari Polda Jawa Timur segera melakukan penangkapan terhadap Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar.
Menurut Dirmanto, keputusan tersebut diambil oleh penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa Gus Samsudin mungkin akan mencoba untuk melarikan diri.
“Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP Charles Tampubolon, sebagai Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa Gus Samsudin telah segera ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.