Charles menyebutkan bahwa kasus Gus Samsudin terbaru kali ini diduga karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” terangnya.
Dengan mempertimbangkan perannya, Charles mengindikasikan bahwa Gus Samsudin diduga terlibat dalam merencanakan pembuatan video aliran sesat yang mempromosikan pertukaran pasangan, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pengikut di saluran YouTube tersebut.
Baca Juga:Misteri Kuyang Menjadi Trending di Media Sosial X atau Twitter, Ternyata Begini Kisahnya!Jelang Pertandingan Nottingham Forest vs Liverpool, Virgil van Dijk Cs Diberi Petuah oleh Jurgen Klopp!
“Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambah Charles.
Di sisi lain, Charles menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki peran dua individu lain yang diyakini turut membantu Gus Samsudin dalam proses pembuatan video tersebut.
“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” tutupnya.