JAKARTA, RAKCER.ID – MK telah memutuskan bahwa parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen atau DPR 4% harus mengalami perubahan sebelum Pemilu 2029.
Hendrawan Supratikno yang merupakan seorang politikus dari PDIP, berpendapat bahwa ambang batas parlemen atau DPR seharusnya cukup 3%.
“Sesungguhnya angka 3,5% sampai 5 % masih relevan,” ucap Hendrawan dikutip dari Detik.com, pada Jumat (1/3/2024).
“3% mungkin lebih rasional,” tambahnya.
Baca Juga:Prediksi Persita vs Borneo FC di BRI Liga 1 2023/2024: Penghuni Klasemen Dasar vs Pemuncak Klasemen?Persija Jakarta vs Dewa United di BRI Liga 1 2023/2024 akan Menjadi Pertandingan Adu Pemain Binteng!
Menurutnya, keputusan MK tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai ambang batas parlemen, yang sebelumnya dianggap sebagai angka kompromi.
Hendrawan menyatakan bahwa ketika UU yang terkait dengan ambang batas 4% dibentuk, berbagai reaksi pro dan kontra muncul.
“Ada yang menyarankan angka lebih tinggi, agar konsolidasi parpol dan konsolidasi demokrasi berjalan lebih cepat,” jelasnya.
“Yang usul lebih rendah adalah parpol-parpol baru dan parpol yang perolehan kursinya tidak besar. Argumen yang digunakan bukan efisiensi atau konsolidasi demokrasi, tetapi representasi kepentingan,” tambahnya.
Orang-orang yang mengadvokasi penurunan ambang batas 4% didasarkan pada argumentasi bahwa banyak suara menjadi sia-sia.
Tetapi, menurut Hendrawan, ambang batas 4% dianggap sudah sesuai berdasarkan penelitian beberapa negara.
“Dari studi komparatif ke sejumlah negara setara, rata-rata angkanya antara 4-7%. Angka 4% yang pada awalnya akan dinaikkan lagi, disepakati kembali digunakan, karena dipandang sudah pas,” tutupnya.
Baca Juga:Hasil Persikabo 1973 vs Arema di BRI Liga 1 Indonesia 2023/2024: Gol Tunggal Diraih oleh AremaAngga Puradiredja Vokalis Maliq & D’Essentials Resmi Menikahi Dewi Andarini: Nikahannya Berasa Konser!
Awal Permasalahan Ambang Batas Parlemen Terjadi
MK sebelumnya mengevaluasi bahwa persyaratan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% dari suara sah nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam putusan kasus 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK memerintahkan perubahan ambang batas DPR tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Penyampaian ini dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meskipun demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen, masih dianggap konstitusional untuk diterapkan pada hasil Pemilu 2024.
Namun, ambang batas parlemen ini tidak dapat berlaku lagi pada Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK.