Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Muhammad Mufti Mubarok, turut berpesan kepada influencer agar lebih selektif dalam memberikan pernyataan terkait produk atau jasa untuk menghindari terjerumus dalam pelanggaran hukum. Kepada publik juga disarankan untuk mewaspadai klaim dari influencer yang tidak selalu berlandaskan informasi yang korrek atau berintensi baik.
Merujuk pada video yang viraldi media sosial oleh akun ‘GV’ yang tanpa bukti valid mengklaim Le Minerale mengandung bromat lima kali lipat dari batas yang aman, hal ini merupakan contoh dari upaya delegitimasi. BPOM sendiri, melalui uji laboratorium, telah menegaskan bahwa produk AMDK di pasaran, termasuk Le Minerale, memenuhi ketentuan batas aman dan tidak melebihi ambang batas yang berbahaya bagi konsumsi manusia.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa dalam persaingan bisnis, integritas dan kejujuran seharusnya tetap menjadi pedoman utama.