Data tersebut kemudian menjalani uji kelayakan dan verifikasi ulang.
Hasilnya, terdapat 2.337 penerima yang dianggap tidak memenuhi syarat. Indikator ketidaklayakan penerima KJMU melibatkan alamat yang tidak ditemukan (450 penerima), anggota keluarga PNS/TNI/Polri (59 orang), keluarga mampu (657 orang).
Selain itu, penerima KJMU dianggap tidak memenuhi syarat karena memiliki mobil (607 penerima), memiliki NJOP di atas Rp1 miliar (65 orang), meninggal dunia (3 orang), pindah ke luar DKI Jakarta (386 orang), NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil (109 orang), dan sejumlah alasan lainnya (6 penerima).
Pada saat yang sama, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sejumlah 1.032 juga menjalani uji kelayakan dan verifikasi ulang. Dari hasil tersebut, 226 penerima dianggap tidak memenuhi syarat.