“Contohnya kalau ngurus izin PBG. Pemohon tetap saja harus bolak balik ke dinas. Lah, buat apa jadi sebenarnya MPP itu? Ini kan pakai anggaran yang tidak sedikit. Toh tiap hari MPP selalu sepi. Bupati harusnya bergerak cepat mencari solusi masalah ini,” tegasnya.
Yoga menambahkan, ada yang salah dalam proses pembuatan MPP. Pasalnya, gedung sudah dibangun, sementara regulasi pelayanan belum juga dibuatkan oleh Pemkab Cirebon. Dengan kata lain, dia menilai keberadaan MPP sampai saat ini belum ada fungsinya.
“Ini kembali, kepada regulasi yang tidak jelas, yang harusnya menegaskan bahwa semua perizinan harus satu pintu dan selesai di MPP. Sampai saat ini pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon terkesan dipaksakan. Ya itu tadi karena regulasi yang mengaturnya tidak jelas. Kacau kan akhirnya,” katanya.
Baca Juga:DPRD Desak Pemda Serius Tangani BanjirBesok Bupati Rotasi-Mutasi Pejabat Pemkab Cirebon
“Dimana mana MPP itu ramai. Toh pak menteri juga sudah tahu bahwa dalam sehari paling paling tidak lebih dari sepuluh orang pemohon yang datang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadis DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang DPMPTSP.
Selain itu, ada juga Permen RB nomor 29 tahun 2021. Isinya tentang petunjuk tekhnis penyelenggaraan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaran MPP.
“Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat,” kata Dede.
Pantauan Rakyat Cirebon, pasca kunjungan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas hari Senin kemarin, kondisi pelayanan kembali sepi. Hanya beberapa gerai yang konsisten seperti pelayanan SIM dan SKCK Polresta Cirebon, yang selalu standby disamping gerai gerai lainnya.
Sedangkan outlet PN Sumber saat Sidak kemarin, menjadi sorotan hingga sempat ditegur menteri, tetap kosong tanpa ada petugas. (*)