CIREBON, RAKCER.ID – Sebuah lembaga pendidikan Islam di Pekanbaru, Riau, yaitu Pondok Pesantren Al Anshar.
Pihak Yayasan Ponpes Al Anshar mengajukan tuntutan terhadap Anofial Asmid yang merupakan ayah Atta Halilintar, dengan dugaan melakukan pengambilalihan tanah pondok pesantren yang memiliki nilai sekitar Rp26 miliar.
“Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau mengambil alih tanah itu, atas nama beliau,” ucap Dedek Gunawan selaku Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar dikutip dari suara.com
Baca Juga:Sahur Ramadhan 2024 Jam Berapa? Simak Artikel Berikut untuk Waktu Imsak CirebonRekomendasi Menu Sahur Ramadhan 2024 yang Murah Meriah
Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah ketika memimpin yayasan, namun dipecat dari posisinya pada tahun 2004 karena dianggap tidak kompeten.
“Saat beliau dipercaya menjadi pimpinan yayasan, tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat sebutkan,” ucapnya.
Informasi mengenai gugatan terhadap besan Anang Hermansyah telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Salah satu akun gosip yang membagikan berita ini adalah @lambe_danu di Instagram pada tanggal 11 Maret 2024.
Pada saat itu, unggahan di akun gosip tersebut segera mendapatkan respons dan kritik dari para pengguna internet.
Bahkan, ada warganet yang mengklaim bahwa perjalanan Anofial Asmid dan keluarganya ke luar negeri sebenarnya menggunakan dana dari yayasan.
Namun, Halilintar Anofial Asmid yakni ayah dari Atta Halilintar, memberikan penjelasan terkait tuduhan pengambilalihan aset yayasan senilai Rp 26 miliar.
Baca Juga:Semua Orang Belum Mengetahui Khasiat Shea Butter, Ternyata Banyak Khasiatnya Loh!Kapan Waktu Puasa Ramadhan di Arab Saudi? Katanya Berbeda dengan Indonesia?
Mertua Aurel Hermansyah ini diadukan oleh yayasan tersebut karena dituduh menguasai tanah yang telah dibeli secara bersama.
Klarifikasi Ayah Atta Halilintar Terkait Aset Yayasan Senilai 26 Miliar
Lucky Omega Hasan sebagai kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, menyatakan bahwa aset yang menjadi subjek sengketa adalah kepunyaan kliennya.
Menurutnya, klien telah memberikan izin penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut selama bertahun-tahun tanpa meminta kompensasi, demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menggugat dengan maksud mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad atas nama yayasan.
“Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya,” ucap Lucky dikutip dari jpnn.com.