Ayah Atta Halilintar Saling Gugat dengan Yayasan Ponpes di Pekanbaru hanya karena Tanah Pondok Puluhan Miliar

Ayah Atta Halilintar Saling Gugat dengan Yayasan Ponpes di Pekanbaru hanya karena Tanah Pondok Puluhan Miliar
Halilintar Anofial Asmid atau biasa dikenal dengan sebutan Ayah Atta Halilintar dengan sang Ibunda Atta Halilintar Geni Faruk. FOTO: instagram.com/genifaruk/RAKCER.ID
0 Komentar

Dilakukan upaya untuk menegakkan hak tersebut demi mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat negatif dari mengambil alihnya.

Akhirnya, keputusan hukum yang tidak dapat diganggu gugat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia memastikan bahwa sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetap berada pada nama Halilintar Anofial Asmid.

“Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri,” ucapnya.

Baca Juga:Sahur Ramadhan 2024 Jam Berapa? Simak Artikel Berikut untuk Waktu Imsak CirebonRekomendasi Menu Sahur Ramadhan 2024 yang Murah Meriah

Menurut pernyataan dari Lucky, klien telah berupaya menunjukkan niat baik melalui proses mediasi dan surat resmi.

Yayasan bahkan diminta untuk pindah dalam jangka waktu dua tahun.

Namun, Lucky menyatakan bahwa ketika pihaknya mencoba mengikuti prosedur tersebut, yayasan justru menolak untuk menyerahkan sertifikat tanah dan tidak bersedia berkooperasi.

“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmid,” terangnya.

0 Komentar