CIREBON, RAKCER.ID –Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, telah mengakui bahwa Permendag nomor 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak memasukkan regulasi terkait migrasi dengan skema back end. Meskipun demikian, Isy Karim menekankan agar masyarakat tidak menginterpretasikan regulasi tersebut secara harfiah. Menurutnya, penting untuk menghindari penafsiran harfiah terhadap suatu teks dan lebih memahami konteks di balik penulisan aturan tersebut.
Migrasi back end merupakan proses pemindahan data dan infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk memastikan aplikasi beroperasi dengan lancar. Dalam konteks Permendag 31/2023, belum ada ketentuan khusus yang mengatur migrasi back end terkait platform seperti TikTok dan Tokopedia. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk konsultasi lebih lanjut guna memahami implikasi dari ketidakjelasan dalam peraturan tersebut.
Regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberlangsungan bisnis online di Indonesia. Karena itu, pemahaman yang mendalam serta klarifikasi terkait setiap aturan yang dikeluarkan oleh kementerian sangatlah penting. Keterbukaan terhadap penyempurnaan regulasi dan konsultasi dengan para pelaku bisnis digital dapat membantu menyelesaikan ketidakjelasan dalam interpretasi aturan yang ada.
Baca Juga:5 Tantangan Bisnis Rental Mobil dan Cara Mengatasinya, yang Harus KamuTahu!Menghadapi dan Menaklukkan Tantangan dalam Bisnis Cutting Sticker
Tak hanya itu, keberadaan regulasi yang jelas dan komprehensif juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik. Dengan begitu, pelaku bisnis dapat beroperasi dengan lebih tenang dan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pemangku kepentingan dalam industri perdagangan elektronik, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan dapat dijalankan dengan baik dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak terkait.
Melalui diskusi dan dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku bisnis, dan pihak terkait lainnya, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan terkait regulasi perdagangan elektronik. Transparansi dalam menyusun aturan serta responsif terhadap masukan dari berbagai pihak akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Dengan demikian, langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan kelancaran implementasi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik menjadi penting dalam mendukung perkembangan ekosistem bisnis digital di tanah air. Semoga upaya-upaya yang dilakukan dapat menciptakan lingkungan usaha yang inklusif, transparan, dan berdaya saing di era digital ini.