CIREBON, RAKCER.ID – BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan jumlah zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat, mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Jumlah Zakat fitrah yang dibayarkan untuk daerah di Jawa Barat dapat bentuk makanan pokok (beras) telah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras (yang dikonsumsi setiap hari) atau setara dengan 3,5 liter per individu.
Sementara itu, jumlah zakat fitrah yang dibayarkan untuk daerah di Jawa Barat dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga pasaran beras di setiap kota/kabupaten.
Baca Juga:Jumlah Pemudik Lebaran 2024 dari JABODETABEK Alami Kenaikan dari Tahun Lalu, Kini Nyentuh 28,4 Juta OrangHasil Osasuna vs Real Madrid di La Liga Spanyol 2023/2024
Menurut Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, inilah besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Jawa Barat.
Jumlah Zakat Fitrah yang Dibayarkan untuk Daerah di Jawa Barat
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000,- atau Rp55.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000,-
Jumlah Zakat fitrah yang dibayarkan untuk daerah di Jawa Barat tersebut adalah tarif yang disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing wilayah, dan disesuaikan dengan nilai beras yang digunakan dalam konsumsi sehari-hari.