Pada masa Orde Baru, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pegawai di perusahaan. Peraturan ini memberikan kerangka hukum bagi hak pekerja untuk menerima bonus hari raya.
Pada tahun 2003, dilakukan amandemen dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang juga mencakup ketentuan THR.
Kesimpulan:
Asal usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke tahun 1950-an ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, seorang tokoh dari Partai Masyumi, memperkenalkan konsep tersebut.
Baca Juga:Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden BaruVincent Raditya Terpapar Flu Singapura, Ungkap Awal Mulanya Itu Seperti Ini
Upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah menjadi landasan mempopulerkan bonus hari raya ini.
Selama bertahun-tahun, peraturan dibuat untuk memastikan bahwa karyawan di sektor publik dan swasta menerima bonus liburan yang sah.
Saat ini, THR berperan sebagai aspek penting dalam budaya Indonesia, memberikan bantuan keuangan selama musim perayaan dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan karyawan secara nasional.