CIREBON, RAKCER.ID – Richard C. Adkerson, Chairman dan CEO Freeport-McMoRan Inc, dikabarkan melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Jakarta hari ini, Selasa (26/03/2024).
Pertemuan yang dikonfirmasi oleh Agung Laksamana, EVP External Affairs PT Freeport Indonesia, fokus pada diskusi mengenai update operasional penambangan dan progres proyek smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.
Menurut Agung, pertemuan tersebut dihadiri Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Beliau menyatakan, “Chairman dan CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, bersama dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta untuk membahas perkembangan operasional pertambangan kami di hulu dan kemajuan terkini. smelter PTFI di Gresik.”
Baca Juga:PAN Tidak Keberatan Jatah Ketua DPR-RI Diduduki Kembali PDI-PTKN Prabowo Resmi Daftar Ke MK Guna Menghadapi Sengketa Pilpres 2024
Belakangan ini publik dihebohkan dengan pemberitaan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi tersebut salah satunya disebabkan oleh usulan PT Freeport Indonesia mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUPK hanya dapat mengajukan perpanjangan izin pertambangan paling lambat lima tahun sebelum berakhirnya izin yang berlaku.
Namun PT Freeport Indonesia telah meminta perpanjangan meski izinnya baru habis pada tahun 2041.
Tony Wenas, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan.
Sektor pertambangan bergantung pada investasi jangka panjang, dan penundaan permintaan perpanjangan dapat menyebabkan penurunan produksi.
Ia menjelaskan, “Pertambangan merupakan investasi jangka panjang. Kalau kami mengajukan perpanjangan atau disetujui pada tahun 2036, kami baru bisa mulai menambang pada tahun 2050.
Baca Juga:Jatah Ketua DPR-RI Bakal Digantikan Golkar, PDI-P : Siap Hadapi TantanganFilm Horor Kiblat Ramai Hujatan, MUI: Minta Agar Tidak Tayang Di bioskop Karena Tidak Pantas!
Oleh karena itu, kami mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96. untuk memungkinkan permintaan perpanjangan sebelumnya.”
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan revisi tersebut fokus menghilangkan batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak. Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sebelumnya, perpanjangan IUPK hanya bisa diajukan paling singkat lima tahun atau paling lama satu tahun sebelum berakhirnya izin pertambangan.