CIREBON, RAKCER.ID – Tak khawatir jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil alih posisi Ketua DPR RI. pasca pemilu legislatif 2024. Ucap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Menurut saya DPR dan pemerintah mempunyai tanggung jawab bersama terhadap negara ini, dan saya yakin meski tidak satu koalisi, kebersamaan kita akan mengutamakan kesejahteraan bangsa,” kata yandri
Baca Juga:TKN Prabowo Resmi Daftar Ke MK Guna Menghadapi Sengketa Pilpres 2024Jatah Ketua DPR-RI Bakal Digantikan Golkar, PDI-P : Siap Hadapi Tantangan
Ia meyakini seluruh partai politik di DPR akan mempertimbangkan kepentingan terbaik negara. Sekalipun pimpinan parlemen dipegang oleh partai di luar pemerintahan.
“Namun jika menyangkut persoalan bangsa dan negara, baik pemerintah maupun DPR mempunyai titik temu. Jadi, menurut saya, tidak perlu terlalu khawatir apakah pemenang pemilu itu dari luar. pemerintah,” kata Yandri.
Terakhir, ia optimistis PDI Perjuangan akan bertindak bijak jika menduduki jabatan Ketua DPR, meski tidak tergabung dalam koalisi pendukung calon Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo. Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Saya yakin PDI Perjuangan sudah berpengalaman dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa kita, jadi saya tidak terlalu khawatir, kata Yandri.
Sesuai UU MD3 saat ini, partai pemenang pemilu akan menduduki jabatan Ketua DPR.
Sementara PDI Perjuangan sudah menyatakan siap menjadi oposisi pemerintah di masa depan.
Di sisi lain, Partai Gerindra tak keberatan jika Ketua DPR dijabat oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga:Film Horor Kiblat Ramai Hujatan, MUI: Minta Agar Tidak Tayang Di bioskop Karena Tidak Pantas!Guru PAI Dipastikan Dapat THR dari Kemenag tiap Hari Raya
Namun, meski Partai Golkar tidak menyatakannya secara eksplisit, mereka seolah memberikan sinyal keterbukaan untuk merevisi UU MD3.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, tidak setuju jika revisi UU MD3 hanya digunakan untuk mengakomodir kepentingan kekuasaan politik.
“Kalau urgensinya hanya pada jabatan, maka akan sia-sia. Urgensinya terletak pada penataan kelembagaan dan sistem demokrasi di Indonesia. Kalau undang-undang yang ada saat ini dinilai sudah baik, maka tidak perlu ada revisi. Soal komposisi, jabatan, siapa yang jadi Ketua, bukan soal itu,” ujarnya.