CIREBON, RAKCER.ID – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Prabowo-Gibran, menanggapi kritik Mahfud MD terkait komentarnya yang “Mahaguru Hukum Tata Negara” saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Yusril mengaku sebelumnya sempat mengutarakan pendapatnya agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengurusi selisih suara saja.
Namun, dia mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut dibuat pada tahun 2014 dan pandangannya telah berubah.
Baca Juga:Ahli Hukum Tata Negara, Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar dalam Sengketa Pilpres Akan Dikabulkan MKMark Zuckerberg Menjual Rumah California senilai $29,6 Juta untuk Membeli Kapal Pesiar senilai $300 Juta
Yusril menjelaskan, perubahan cara pandang terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pembagian kewenangan.
Ia menyatakan, saat ini kewenangan MK hanya sebatas menyelesaikan perselisihan hasil pemilu karena undang-undang kini memberikan tanggung jawab yang berbeda.
Yusril menegaskan, perkara pidana menjadi kewenangan lembaga penegak hukum seperti Gakkumdu, sedangkan pelanggaran administratif pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu, menurut Yusril, sisa kewenangan MK terutama terfokus pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Yusril menilai sebutan Mahfud yang menyebut dirinya sebagai “Mahaguru Hukum Tata Negara” adalah sebuah sindiran.
Ia merasa ada seseorang yang dengan sengaja menggambarkan dirinya sebagai orang yang tidak konsisten atau menggambarkan kurangnya pemahaman di pihaknya.
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan Pilpres 2024, Mahfud MD secara tidak langsung mengkritik Yusril dengan mengutip pernyataan sebelumnya tentang peran Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Bongkar Sumber Kekayaan Helena Lim, Tersangka Kasus Korupsi TimahAgak Laen! Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Cek Jadwal dan Persyaratan Disini
Mahfud merujuk pada pernyataan Yusril saat sengketa Pemilu 2014 yang menyarankan agar penilaian MK terhadap proses pemilu tidak sekedar angka.