Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.