CIREBON, RAKCER.ID – Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi penutupan operasi Al Jazeera dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berjanji akan menggunakan undang-undang baru tersebut untuk menutup operasi lokal Al Jazeera.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah berjanji untuk segera bertindak untuk menghentikan operasi Al Jazeera di negaranya.
Hal itu terjadi setelah parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memberikan wewenang kepada menteri senior untuk menutup jaringan berita asing yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Baca Juga:Hasil Inter Milan vs Empoli di Liga Italia Serie A 2023/2024Kisah Nabi yang Memiliki Hubungan Erat dengan Nabi Musa, Siapakah Dia?
“Al Jazeera merugikan keamanan Israel dengan secara aktif berpartisipasi dalam pembantaian 7 Oktober, dan menghasut melawan tentara Israel,” tulis Netanyahu di media sosial X pribadinya.
“Saya bermaksud untuk segera bertindak sesuai dengan undang-undang baru untuk menghentikan aktivitas saluran tersebut,” ucapnya.
Namun, jaringan yang berbasis di Qatar tersebut menolak apa yang mereka gambarkan sebagai “tuduhan fitnah” dan menuduh Perdana Menteri Israel Netanyahu melakukan “hasutan”.
“Al Jazeera menganggap Perdana Menteri Israel bertanggung jawab atas keselamatan stafnya dan jaringan di seluruh dunia, menyusul hasutannya dan tuduhan palsu dengan cara yang memalukan,” tulisnya dalam sebuah pernyataan.
“Al Jazeera menegaskan kembali bahwa tuduhan fitnah seperti itu tidak akan menghalangi kami untuk melanjutkan liputan kami yang berani dan profesional, dan berhak untuk mengambil setiap langkah hukum,” tambahnya.
Netanyahu telah lama berusaha menutup siaran dari media yang berbasis di Qatar, dengan tuduhan bias anti-Israel.
Undang-undang tersebut telah disahkan dengan suara 71-10 di Knesset, Yerussalem Barat.
Baca Juga:Dunia Game Roblox yang Biasa Dimainkan Rafathar Malik Ahmad Ada di Poki GamesSelain di Indonesia, Pemilu di Korea Selatan Juga Panas: Han Dong-hoon akan Hilangkan Para Pesaingnya!
Isi Undang-Undang Baru yang Disahkan Parlemen Israel
Isi undang-undang yang baru disahkan oleh Parlemen Israel itu memberikan wewenang kepada perdana menteri dan menteri komunikasi untuk memerintahkan penutupan jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika diyakini hal tersebut menimbulkan “bahaya bagi keamanan negara.”
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa “Langkah yang telah diambil oleh Israel untuk menutup Al Jazeera ini akan mengkhawatirkan bagi masyarakat di penjuru dunia,” ucapnya.