CIREBON, RAKCER.ID – Sebuah kejadian pencurian terjadi di sebuah toko emas di Kota Cirebon.
Pelaku di balik kejadian ini adalah dua orang mantan karyawan dari toko tersebut. Mereka berhasil mengambil perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.
Kapolres Cirebon Kota yakni AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan bahwa pencurian di toko emas yang berada di daerah Kota Cirebon itu terjadi pada hari Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:8 Ciri-Ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit AndaDrone Misterius Meledak di Bandara Ramon Yordania
Pelaku Pencurian Emas pada Toko Emas di Kota Cirebon
Kedua pelaku yang mencuri perhiasan seberat 3,7 kg pada toko emas di Kota Cirebon itu berinisial IS (43) dan WS (20), keduanya melakukan aksi pencurian setelah toko emas ditutup.
“Informasinya mereka (kedua pelaku) adalah mantan karyawan toko,” Rano menyampaikan pernyataannya saat memberikan konferensi pers tentang pengungkapan kasus di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Cirebon.
Rano menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil mencuri perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.
Saat ini, perhiasan emas yang telah dicuri tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dalam tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua pelaku.
AKP Anggi Eko Prasetyo selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh IS dan WS adalah dengan membobol pintu toko menggunakan alat las.
“Karena kedua pelaku sebelumnya bekerja di toko emas tersebut, mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang detail-detail lokasi bangunan. Dengan demikian, mereka menggunakan alat las untuk merusak akses masuk (toko emas),” ucapnya.
Setelah polisi menerima laporan tentang pencurian tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:Hasil West Ham United vs Tottenham Hotspur di Premier League 2023/2024Komet Setan yang Besarnya Lebih dari Gunung Everest sedang Melaju Menuju Bumi! WOW Keajaiban Kah?
Menurut Anggi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku melakukan tindakan pencurian karena masalah ekonomi.
Anggi juga menyatakan bahwa jika perhiasan emas yang dicuri oleh para pelaku dijual, nilainya akan mencapai miliaran rupiah.
“Jika perhiasan emas yang dicuri dari toko emas di Kota Cirebon itu diuangkan kemungkinan sekitar Rp. 3,7 miliar,” ucap Anggi.
Dalam kasus pencurian perhiasan emas pada toko emas di Kota Cirebon ini, kedua pelaku didakwa berdasarkan Pasal 363 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka berisiko menerima hukuman penjara maksimal tujuh tahun.