Pengertian, Sejarah serta Visi Misi BPIP RI, Simak Penjelasan dan Tugasnya

Pengertian, Sejarah serta Visi Misi BPIP RI beserta Tugasnya: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingk
Pengertian, Sejarah serta Visi Misi BPIP RI beserta Tugasnya: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP yang bertanggung jawab kepada Presiden. foto:pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – BPIP RI adalah singkatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang BPIP dan menguraikan tanggung jawabnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu BPIP?

Berdasarkan laman resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP merupakan badan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Misinya adalah membantu Presiden dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan falsafah Pancasila.

Baca Juga:Pembekalan Content Writer Oleh BPIP Dalam Rangka Penguatan Publikasi Peringatan Hari Lahir PancasilaAsyik! Liburan Hemat Bareng Keluarga di Majalengka

Visi Misi BPIP 

Visi

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang handal, profesional, inovatif, mempunyai integritas dalam melayani Presiden dan Wakil Presiden di bidang pengembangan Ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Negara yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian. Indonesia Maju Berlandaskan Gotong Royong.”

Misi

“BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila agar nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. kehidupan bernegara”

Tugas BPIP

Menurut Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pengembangan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pengembangan ideologi Pancasila secara komprehensif dan berkelanjutan, dan melaksanakan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, dan memberikan rekomendasi.

Sejarah BPIP RI 

Dalam situs resmi Republik Indonesia disebutkan bahwa untuk melaksanakan cita-cita Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah harus menetapkan falsafah Pancasila bagi seluruh penyelenggara negara secara sistematis dan terpadu.

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 yang menetapkan Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun demikian, UKP-PIP beserta organisasi, tugas, dan kegiatannya dinilai perlu diubah dan disegarkan, serta perlu direvisinya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 guna mendorong tumbuhnya falsafah Pancasila di masyarakat. kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan keprihatinan tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 28 Februari 2018.

0 Komentar