Diharapkan dengan transformasi bentuk satuan kerja menjadi bentuk badan, BPIP dapat terus melanjutkan upayanya beroperasi ketika pemerintahan berganti.
Mengingat dengan adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2018, maka Perpres Nomor 54 Tahun 2017 dibatalkan dan dianggap melanggar hukum.