CIREBON, RAKCER.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko nya berada di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon.
“Kami Disnaker membuka posko pengaduan THR sejak H-7 lebaran. Lokasinya di kantor Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto.
Ia pun membuka ruang bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Disnaker.
Baca Juga:Komisi I, Honorer Tidak DiberhentikanKegiatan Sosial dan Keagamaan Digelar Indocement Selama Ramadhan
Sebenarnya kata Novi, posko pengaduan itu, bukan hanya ada di kantor Disnaker saja, layanan posko pengaduan THR, juga ada di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).
“Wasnaker juga buka Posko. Termasuk Serikat Pekerja juga membuka posko pengaduan,” katanya.
Sejauh ini kata dia, belum ada yang melaporkan atau memberikan pengaduan terkait THR. Ia memperkirakan nanti kemungkinan setelah lebaran baru ketauan ada atau tidaknya laporan.
Kendati demikian, Novi menegaskan Disnaker tidak bisa mengintervensi secara langsung terhadap perusahaan yang tidak menaati aturan. Tugas Disnaker dibatasi. Hanya bisa melakukan pembinaan saja.
Misalnya, kata dia terkait THR ini, Disnaker hanya menyampaikan aturan pelaksanaan THR seperti apa kepada pihak perusahaan. Perusahaan diminta untuk menaati aturan tersebut. Sebelum diberlakukan, Disnaker turun melakukan monitoring ke perusahaan.
“Saat monitoring kita menyampaikan aturan-aturannya seperti apa. Edaran-edarannya, perhitungan dan segala macamnya. Sesuai kewenangannya,” katanya.
“Kalau bekerja pasti ada rule-nya ada aturannya. Saat ini ya kita dibatasi hanya pembinaan terhadap perusahaan. Tidak ada kewenangan sampai intervensi ke perusahaan,” lanjutnya.
Baca Juga:Luthfi: Masih Ada PR Berharap Sebelum Jabatan Berakhir Bisa TuntasSelama 4 Tahun Terakhir Rencana Program Strategis Masih Stagnan
Adapun yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan adanya di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker). Menurut dia, banyak yang belum mengetahui posisi Wasnaker. Banyak yang mengiranya semua di Disnaker.
“Padahal terkait pengawasan itu ada di Wasnaker, di mana itu berada di bawah naungan provinsi melalui UPT Wasnaker yang ada di wilayah Cirebon,” katanya.
“Mereka bertugas memeriksa menetapkan dan mengeluarkan sanksi. Terkait itu (intervensi,red) bukan oleh kita. Ketika ada pengaduan THR, kewenangan terkait pengawasan dan sanksi adanya di Wasnaker,” pungkasnya.