CIREBON, RAKCER.ID – Dalam upaya memudahkan masyarakat selama musim libur Lebaran, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah berakhir.
Pengumuman resmi ini disampaikan melalui laman media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, menawarkan solusi bagi pemegang SIM yang kedaluwarsa dalam periode tertentu.
TMC Polda Metro Jaya menyediakan periode khusus untuk perpanjangan SIM bagi mereka yang masa berlakunya habis selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada tahun 2024.
Baca Juga:Intip Sumber Kekayaan Livy Renata Dikritik Netizen Usai Buka Donasi Untuk Beli Mobil MamiTim Hukum Ganjar-Mahfud Harap MK Jadi Pelindung Demokrasi
Rangkaian layanan ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir antara 8 sampai 15 April 2024, yakni selama periode libur Idulfitri tersebut.
Sebagai bagian dari penyesuaian layanan di musim libur, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, dan beberapa gerai layanan SIM lainnya akan tutup mulai 8 hingga 15 April 2024.
Untungnya, layanan ini akan kembali dibuka pada 16 April 2024, memberikan kesempatan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir dalam periode tersebut untuk melakukan perpanjangan dari tanggal 16 hingga 20 April 2024.
Kebijakan ini menawarkan kemudahan bagi pemegang SIM yang berakhir masa berlakunya selama libur Lebaran, dimana mereka tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur perpanjangan yang telah ditetapkan.
Namun, bagi mereka yang gagal memanfaatkan periode perpanjangan khusus ini dan tidak berhasil memperpanjang SIM mereka antara tanggal 16 dan 20 April 2024, maka mereka diwajibkan untuk melalui proses pembuatan SIM baru sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran proses, pemegang SIM juga perlu mengetahui tarif resmi terkait dengan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Juga:Saat Buka Puasa Bersama, SBY Memberi Perintah Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu KedepannyaYusril Tanggapi Kritik Mahfud Terkait Komentar Mahaguru Hukum Tata Negara
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjang SIM A dan B masing-masing adalah Rp 80.000, sementara tarif SIM C adalah Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Perlu diingat, biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Langkah mudah untuk perpanjangan SIM ini diharapkan dapat mengurangi beban bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu libur Lebaran tanpa harus khawatir terkait masalah perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.