CIREBON, RAKCER.ID – Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon belum tuntas direvisi. Perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah ke depannya.
Sementara penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi. Terbagi: kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE menjelaskan penyusunan tata ruang, harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.
Baca Juga:Ayu Akhirnya Daftar Cabup ke PDIPKPU Cirebon Gelar Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Berhadiah Rp 12,5 Juta
Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.
“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebaiknya diganti menjadi pemukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.
Yoga menyampaikan, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan pesawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.
“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Efektifitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur, bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.
“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (zen)