Hal ini tentu membawa konsekuensi dan perubahan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemerintahan di daerah tersebut.
Namun, penting diingat bahwa peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu ketetapan lebih lanjut dari Presiden Jokowi melalui peraturan presiden yang dimaksud. Ini berarti, sampai peraturan tersebut diterbitkan, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara, sebuah posisi yang telah diembannya selama beberapa dekade.
Munculnya UU DKJ dan rencana perpindahan ibu kota ini menggambarkan sebuah transisi penting bagi Indonesia. Jakarta, sebagai ibu kota selama ini, telah banyak mengalami tantangan, mulai dari masalah kepadatan penduduk, polusi, hingga banjir.
Baca Juga:Sah! Megawati Hangestri Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Ini Kisaran Gaji yang DidapatJokowi Usulkan Microsoft Bangun Pusat Riset di Bali atau IKN
Pemindahan ibu kota dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi berbagai masalah tersebut. Sementara itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat memulai era baru dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan dalam pembangunan urban.
Meski proses transisi ini dipenuhi dengan berbagai tantangan dan kebutuhan penyesuaian, pesan yang disampaikan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan kejelasan dan menenangkan, bahwa perpindahan ini akan dilakukan secara bertahap dan terkendali.
Jakarta, dengan semua kejayaan dan masalahnya, masih akan terus menjadi jantung ekonomi dan pemerintahan Indonesia sampai peraturan presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan dan implementasi resmi dimulai.
Pengumuman ini tidak hanya penting bagi warga Jakarta, tapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memandang ibu kota sebagai simbol persatuan dan pusat kegiatan nasional. Dengan demikian, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan diterbitkannya perpres yang akan menentukan masa depan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara.