Panduan Merenovasi Rumah Subsidi 30/60 Bagian Depan Sesuai Aturan

Panduan Merenovasi Rumah Subsidi 30/60 Bagian Depan Sesuai Aturan CIREBON,
Aturan Merenovasi Rumah Subsidi sesui Aturan: 1. Aturan Merenovasi Rumah Subsidi sesui Aturan, 2. Renovasi Halaman Rumah, 3. Renovasi Atap Bocor, 4. Renovasi Tembok Rembes. foto:pinterest/rakcer.id
0 Komentar

2.    Renovasi Halaman Rumah

Halaman depan rumah subsidi biasanya berukuran agak kecil. Meski demikian, masih bisa digunakan untuk menata koleksi tanaman atau dekorasi untuk mempercantik tampilan rumah. Baik di penanam yang estetis atau langsung ke tanah di halaman rumah Anda.

3.    Renovasi Atap Bocor

Atap bocor adalah masalah rumah yang umum terjadi, apa pun kondisi propertinya. Renovasi atap yang bocor jelas dapat diterima demi alasan keamanan dan kenyamanan. Padahal pembayaran hipotek belum dilakukan selama lima tahun.

Namun, perlu dicatat bahwa hanya perbaikan kecil pada komponen yang rusak yang diperbolehkan. Tidak mengubah bentuk atap secara luas.

Baca Juga:Sinopsis Film Thailand Love You To DebtSinopsis Drama Korea Terbaru The Atypical Family Tayang di Netflix

Perbaiki plafon yang rusak karena air, lapisi kembali atap dengan lapisan kedap air, dan ganti genteng yang rusak. Demi keamanan, ganti ubin pecah dengan model dan warna ubin yang sama.

4.    Renovasi Tembok Rembes

Atap yang bocor seringkali menyebabkan kerusakan pada dinding disekitarnya. Catnya terkelupas, dan rembesan air hujan menimbulkan bekas. Selain tidak menarik untuk dilihat, tembok tersebut juga berpotensi menimbulkan jamur yang berdampak buruk bagi kesehatan penghuninya.

Alhasil, berapa pun jangka waktu cicilan KPR, tembok bocor di hunian bersubsidi bisa diperbaiki. Anda dapat memperbaiki retakan dinding dan mengecat dinding. Selain bagian dalam rumah, perubahan pada dinding depan rumah subsidi juga diperbolehkan.

Itulah 4 Aturan Merenovasi Rumah Subsidi sesui Aturan pemerintah.

0 Komentar