CIREBON, RAKCER.ID – Mobil Rubicon termahal mulai menjadi perbincangan hangat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora viral di media sosial.
Mario Dandy sendiri merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy kerap pamer kekayaan di media sosial.
Kini mobil Rubicon termahal tersebut sudah disita oleh Polisi sebagai salah satu barang bukti dan keberadaannya ada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:One Ordinary Day Season 2 akan Tayang usai Queen of Tears TamatJuventus Berhasil Tahan Imbang AS Roma, Kini hanya Bologna yang Menjadi Pemisah Keduanya!
Mobil tersebut diamankan karena Mario menggunakan sang mobil ketika menganiaya David di kediaman teman korban (R).
Namun mobil Mario Dandy tersebut ternyata tidak laku ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan lelang, padahal harganya lebih murah dari pasarannya.
Pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 April lalu itu dibanderol dengan harga limit sebesar Rp 809.300.000 ditambah dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000.
Tidak lakunya mobil tersebut, sejumlah pihak menuding bahwa harganya masih terlalu tinggi dengan ditambah dosa yang diperbuat oleh pemilik sebelumnya.
Namun perlu diketahui bahwa mobil yang digunakan oleh Mario Dandy tersebut merupakan salah satu merk mobil pabrikan Amerika Serikat.
Berapa Besaran Pajak Mobil Rubicon Pertahun?
Untuk saat ini terdapat terdapat 2 jenis Jeep Wrangler Rubicon yang dijual di Indonesia, yaitu Jeep Wrangler Rubicon 2 Door seharga Rp1,9 miliar dan Jeep Wrangler Rubicon 4 Door senilai Rp1,78 miliar.
Sementara untuk menghitung pajak kendaraan kedua mobil tersebut, kamu harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKBnya.
Baca Juga:Daftar Juara Thomas Cup Sepanjang Sejarah, China Terus Mengejar IndonesiaDua Anak Kecil asal Majalengka Ditabrak Pengendara Mobil dan Cuma Diberi 100 Ribu Langsung Nyelonong!
Selain NJKB, jangan lupa tarif pajak di masing-masing daerah untuk mobil tersebut.
Contohnya pada harga jual Jeep Wrangler Rubicon keluaran tahun 2022 melalui Portal Info NJKB DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- NJKB Rubicon 4 pintu: Rp1.173.000.000
- NJKB Rubicon 2 pintu: Rp1.098.000.000
Dengan rincian Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut.
- Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu
- Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
- Koefisien mobil Jeep: 1,05
Maka, besaran Pajak Rubicon 2 pintu yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut.