“Bahkan, sebetulnya bisa juga menggunakan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan soal pengaturan besaran pesangon,” tambah Fahrozi.
Ditempat yang sama, pihak PT Jaya Sakti pun mengakui, bahwa kondisi yang terjadi di perusahaannya saat ini, menjadi alasan kuat dikeluarkannya keputusan PHK terhadap para karyawan.
Pihak perusahaan pun berkomitmen akan menjalankan rekomendasi DPRD, dan menyelesaikan pemenuhan hak pesangon kepada eks karyawan dalam waktu yang ditetapkan.
Baca Juga:Gerindra-Golkar-Demokrat Resmi Satu Perahu di Pilkada Kabupaten CirebonLKPj Walikota 2023 Dihujani Puluhan Rekomendasi DPRD
“Kalau bukan karena keadaan sulit di perusahaan, kami juga tidak ingin ada PHK. Namun dalam 14 hari ini, kami pun mengharapkan mengenai hak pesangon ini dapat selesai,” ucap perwakilan PT Jaya Sakti. (sep)