Di sisi lain, pemerintah juga sudah memperlonggar aturan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif motor listrik Rp 7 juta. Semula insentif ini ditargetkan untuk UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga pelanggan listrik 450-900 VA. Tetapi, kini semua masyarakat bisa memiliki motor listrik dengan sistem 1 KTP/unit.
“Pemeriksaan verifikasi KTP tidak sulit. Mudah kan sekarang, kalau dulu kan yang diberikan hanya empat golongan kan, sekarang semua orang bisa membeli jadi 1 NIK KTP bisa beli 1 unit motor listrik,” Ujarnya. (*)