Atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal 3 miliar rupiah.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:Siapa yang membunuh Hong Guk Hwa? di Drama Korea One Ordinary Day Season 2 Jawabannya!Kabar Terbaru Jadon Sancho Transfermarkt: Harapan Sancho Pupus di Kata "Enggan"
Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena peristiwa tersebut terjadi di tempat kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Kemudian, apa motif dari Ibu di Jakarta Timur yang rekam adegan anak kandungnya dan pacarnya itu? simak artikel berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Motif Ibu di Jakarta Timur Rekam Adegan Persetubuhan Anak dan Pacarnya
Polisi mengungkapkan bahwa motif NKD melakukan tindakan tersebut adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Nicolas menjelaskan bahwa NKD mendapatkan kepuasan dengan merekam adegan intim antara putrinya dan pacar putrinya.
NKD sendiri berstatus janda karena telah bercerai dengan suaminya. “Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya,” terang Nicolas.